News

Grab Tetapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen untuk Mitra Ojol Mulai 1 Juli

Jakarta (KABARIN) - Grab Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek daring roda dua yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

CEO Neneng Goenadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan upaya memperluas manfaat ekonomi digital bagi masyarakat.

Menurut Neneng, penerapan kebijakan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

Ia mengakui implementasi aturan baru tersebut tidak mudah sehingga perusahaan perlu melakukan sejumlah penyesuaian agar layanan tetap terjangkau, ekosistem usaha tetap berkelanjutan, dan peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.

Selain menjalankan skema bagi hasil 8 persen, Grab menyebut telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia. Kontribusi itu antara lain melalui penguasaan sekitar 50 persen pasar ride-hailing dan layanan pengantaran daring, penciptaan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta berbagai program untuk mitra pengemudi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Neneng menegaskan Grab akan terus memperkuat komitmennya untuk mendukung pengembangan layanan transportasi daring yang inklusif, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Presiden menyatakan tidak setuju dengan potongan sebesar 10 persen dan meminta agar besaran potongan berada di bawah angka tersebut.

Prabowo menegaskan kebijakan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja di jalan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para pengemudi.

Ia juga menyebut perusahaan aplikator sebelumnya menarik potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan bersih yang diterima para pekerja transportasi online dapat meningkat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: